logo Kompas.id
OpiniPerubahan Nama Jalan
Iklan

Perubahan Nama Jalan

Pasal 4 Butir E Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan, ”Tidak mengubah atau mengganti nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah bagi tempat tersebut”.

Oleh
Triesti Prabawati
· 4 menit baca
Warga Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat, memasang spanduk penolakan penggantian nama jalan di wilayah pemukiman mereka, Rabu (29/6/2022). Warga setempat menolak penggantian nama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief. Mereka juga mengaku jika pemasangan papan nama jalan ini tanpa ada sosialisasi dan juga musyawarah dengan warga sebelum dilakukan perubahan nama jalan. Selain historis wilayah, warga menolak penggantian nama jalan ini akan berdampak pada administrasi sejumlah dokumen penting mereka. Pemasangan papan penggantian nama jalan yang dilakukan pada Minggu (19/6/2022) malam oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun tanpa ada komunikasi dengan warga sehingga mereka baru mengetahui telah terpasang papan nama jalan baru pada Senin (20/6/2022) pagi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 29-6-2022
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat, memasang spanduk penolakan penggantian nama jalan di wilayah pemukiman mereka, Rabu (29/6/2022). Warga setempat menolak penggantian nama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief. Mereka juga mengaku jika pemasangan papan nama jalan ini tanpa ada sosialisasi dan juga musyawarah dengan warga sebelum dilakukan perubahan nama jalan. Selain historis wilayah, warga menolak penggantian nama jalan ini akan berdampak pada administrasi sejumlah dokumen penting mereka. Pemasangan papan penggantian nama jalan yang dilakukan pada Minggu (19/6/2022) malam oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun tanpa ada komunikasi dengan warga sehingga mereka baru mengetahui telah terpasang papan nama jalan baru pada Senin (20/6/2022) pagi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 29-6-2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah 23 nama jalan di Jakarta, yang hampir semua sudah ada lebih dari 30 tahun. Hingga akhir Juni, penghuni di enam jalan menolak perubahan itu dan lebih dari 3.200 orang menandatangani dua petisi penolakan.

Kebijakan ini terkesan sepihak tanpa sosialisasi sehingga akhirnya malah menimbulkan banyak masalah yang mungkin tidak terpikir sebelumnya.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000