logo Kompas.id
OpiniPenghinaan dan Hukum Pidana
Iklan

Penghinaan dan Hukum Pidana

Mengapa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tetap ada di RUU KUHP? Artikel ini perlu ditulis agar masyarakat bisa memahami secara utuh perihal penghinaan dalam hukum pidana.

Oleh
EDDY OS HIARIEJ
· 7 menit baca
Didie SW
DIDIE SW

Didie SW

Hal ihwal penghinaan kembali menjadi isu kontroversi menyusul rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RUU KUHP. Sebenarnya pasal-pasal penghinaan yang diributkan adalah isu basi yang sudah dijelaskan berkali-kali.

Selama 2021, pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi di 12 provinsi terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), termasuk pasal-pasal penghinaan yang mewacana. Celakanya, berbagai poster dan tulisan yang beredar tentang pasal-pasal penghinaan tidak mengutip secara keseluruhan baik pasal maupun penjelasannya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000