logo Kompas.id
OpiniPembaruan KUHP Berpotensi...
Iklan

Pembaruan KUHP Berpotensi Memperburuk Kebebasan

Pengesahan pembaruan KUHP Indonesia memang telah lama tertunda, tetapi jangan mengorbankan kualitas. DPR dan pemerintah harus sepenuhnya bersikap terbuka, selain membuka proses perumusan draf final kepada publik.

Oleh
EVA KUSUMA SUNDARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3gMi4zHV9MHv0qG7wCAuf7UPo9g=/1024x1024/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F01%2F8a798c18-e375-4c3c-9033-4e8deafeb2d0_jpg.jpg

Hampir seperempat abad berlalu, sejak masyarakat Indonesia mengakhiri kediktatoran Soeharto dan memulai transisi demokrasi yang secara unik, sukses di Asia Tenggara. Sayangnya, Indonesia kini menghadapi risiko kemunduran besar dalam hal kebebasan fundamental melalui usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini akhirnya disetujui, sejumlah hak privasi dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat Indonesia, dan kelompok minoritas agama ataupun seksual, akan rentan mengalami risiko tercabut, bahkan dikriminalisasi.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000