logo Kompas.id
OpiniKamuflase Pungutan Liar Dunia ...
Iklan

Kamuflase Pungutan Liar Dunia Pendidikan

Praktik pungli di sekolah saat ini dilakukan lebih rapi. Komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orangtua/wali murid.

Oleh
IBNU SYAMSU HIDAYAT
· 5 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di seluruh Indonesia telah dimulai. Ada yang masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh sekolah, bahkan sudah banyak daerah mulai dari jenjang SD sampai SMA untuk jalur zonasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi, serta jalur anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam upaya penanganan Covid-19 telah diumumkan beberapa pekan lalu.

Masalah klasikal yang terus ada dalam PPDB, seperti pungutan liar, masih menjadi tajuk berita yang terus naik di media massa kita. Sepertinya, pungutan liar ini masalah yang akut dalam sistem pendidikan di Indonesia, seperti guru di suatu institusi sekolah melakukan praktik pungli dengan janji dapat meloloskan calon siswa, pungutan dengan nominal tertentu dan waktu yang telah ditentukan untuk biaya pembangunan gedung, memaksa agar calon siswa yang diterima membeli seragam di sekolah tersebut, dan berbagai modus pungutan liar lainnya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000