logo Kompas.id
OpiniJangan Tinggalkan Rakyat
Iklan

Jangan Tinggalkan Rakyat

Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU KUHP. Pengesahan RUU itu akan menjadi babak baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta membahas RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta membahas RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

Sudah 77 tahun bangsa ini merdeka. Namun, bangsa ini masih menggunakan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Sangat wajar dan dipahami jika setiap menteri kehakiman berkeinginan memperbarui sistem hukum pidana. Namun, masalah yang kerap muncul adalah corak pembahasan RUU KUHP yang cenderung elitis dan draf RUU KUHP yang cenderung tertutup.

Pada 2019, RUU KUHP hampir disahkan. Namun, tak diduga unjuk rasa mahasiswa meluas dan serentak menolak pengesahan RUU KUHP. Salah satu isu yang menonjol adalah isu intervensi negara dalam kehidupan privat warga negara selain isu-isu yang dikhawatirkan mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta mengancam demokrasi.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000