logo Kompas.id
OpiniAmatir Penunjukan Penjabat...
Iklan

Amatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Pengangkatan penjabat kepala daerah telah mengangkangi sejumlah aturan dan putusan pengadilan yang seharusnya dijadikan pedoman. Pengabaian aturan merupakan satu bentuk kesewenang-wenangan.

Oleh
SAHEL MUZZAMMIL
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Tidak terbayang sebelumnya, praktik pengisian penjabat untuk menggantikan 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan berlangsung secara serampangan dan asal-asalan. Waktu enam tahun yang tersedia sejak diundangkannya Undang-Undang Pilkada (UU No 10/2016) tampak disia-siakan begitu saja tanpa menghasilkan jalan transisi yang memadai.

Masyarakat sipil akhirnya terpaksa berteriak lagi agar pemerintah menghentikan praktik sembrono penunjukan penjabat kepala daerah tersebut sebelum keseluruhannya bulat menjadi sebuah kesalahan. Sebab, praktik ini telah mengangkangi sejumlah aturan dan putusan pengadilan yang seharusnya dijadikan pedoman. Apabila praktik ini berlanjut, tentu bukan saja keabsahan penjabat terpilih yang akan dipersoalkan, melainkan juga kredibilitas pemerintahan nasional menjadi taruhannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000