logo Kompas.id
OpiniMenggagas Sekolah Pemulihan...
Iklan

Menggagas Sekolah Pemulihan Pelajar Pencandu

Proses rehabilitasi penyalahguna narkotika usia anak dan remaja idealnya bersifat holistik, komprehensif, dan tidak menyalahi hak dasar anak, termasuk hak pendidikan. Model Sekolah Pemulihan dinilai tepat.

Oleh
MUHAMMAD HATTA
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dikeluarkannya dua siswa SMA di Bengkulu, N dan D, setelah menjalani rehabilitasi pencandu narkotika viral di media sosial. Mereka tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah menjalani tiga bulan rehabilitasi di Yayasan Kipas Bengkulu (TVOneNews, 24/5/22).

Fenomena tersebut menandakan masih kentalnya stigma negatif terhadap pencandu narkotika oleh penyelenggara pendidikan, terlepas dari pelbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh institusi-institusi terkait pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Tak mengherankan prevalensi penyalahguna narkotika pada kelompok pelajar dan mahasiswa terus meningkat signifikan, dari 1,4 persen pada 2019 menjadi 1,96 persen pada 2021 (Survei Prevalensi BNN Tahun 2021).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000