logo Kompas.id
OpiniPerlambatan Perizinan...
Iklan

Perlambatan Perizinan Lingkungan

Sejatinya PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan untuk memperpendek birokrasi perizinan. Namun yang terjadi sebaliknya, banyak keluhan terkait PP ini dari sejumlah kalangan.

Oleh
HEFNI EFFENDI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qDqIrwST4Ds1ITOfEp8rphBpjdc=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F19%2Fa1120ee2-1b1d-41c5-8799-c26b41e5bd75_jpg.jpg

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sejatinya memang dimaksudkan untuk memperpendek, mempermudah, dan memberikan kepastian hukum dalam perizinan lingkungan.

Terbitnya PP No 22/2021 ini sebagai penjabaran dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan upaya pemerintah memperpendek birokrasi perizinan berusaha dan menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di negeri ini.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000