logo Kompas.id
OpiniRevisi UU Praktik Kedokteran, ...
Iklan

Revisi UU Praktik Kedokteran, antara Esensi dan Urgensi

Tak ada sama sekali hal-hal yang bisa menjadi alasan untuk merevisi atau mengamendemen UU No 29/2004 segera. Sangat bijaksana untuk menyelesaikan masalah revisi UU Pradok secara cermat dan realistis, tidak emosional.

Oleh
SUKMAN TULUS PUTRA
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WG81PcDauiths5nAWrOuUDzadok=/1024x1024/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F16%2Fa48c3f57-90ea-4a98-8c4a-c5bad5c7ec00_jpg.jpg

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi pembicaraan publik dan kalangan kedokteran akhir-akhir ini, menyusul munculnya wacana untuk merevisi undang-undang ini.

Wacana revisi juga kencang digaungkan oleh kalangan anggota DPR. Sejatinya, usulan revisi atau amendemen suatu UU di negeri ini suatu hal yang biasa terjadi sepanjang ada esensi atau substansi yang sangat penting. UUD 1945 juga pernah diamendemen beberapa kali.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000