logo Kompas.id
OpiniTransformasi Supremasi Sipil
Iklan

Transformasi Supremasi Sipil

Doktrin supremasi sipil menghadapi isu konstitusional yang cukup krusial dengan adanya kebijakan menunjuk prajurit aktif sebagai penjabat kepala daerah. Pada dasarnya kebijakan itu bentuk kian kuatnya supremasi sipil.

Oleh
D NICKY FAHRIZAL
· 6 menit baca
-
DIDIE SW

-

Reformasi konstitusi dan politik di tahun 1998 secara fundamental telah mengubah beberapa struktur dasar Republik Indonesia. Salah satunya adalah pengokohan kembali supremasi sipil di dalam sistem ketatanegaraan.

Pengokohan kembali supremasi sipil itu ditandai dengan pemisahan TNI dan Polri melalui amendemen kedua terhadap UUD 1945, penetapan TAP MPR No VI/MPR/2000 serta pengesahan UU No 34/2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2/2002 tentang Polri (UU Polri). Sejak saat itu, supremasi sipil menjadi doktrin yang tidak terelakkan dalam kaitannya dengan kendali sipil atas kekuatan militer.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000