logo Kompas.id
OpiniDaftar Merek
Iklan

Daftar Merek

Pemangkasan jangka waktu pemeriksaan substantif merek di satu sisi diharapkan meningkatkan kinerja para pemeriksa merek, tetapi di sisi yang lain menimbulkan persoalan keakuratan dari keputusan pendaftaran merek.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 3 menit baca
Desain sepeda lipat Brompton yang dipatenkan tahun 1979 di Kantor Hak Paten Eropa (EPO).
YOHANES ADVENT KRISDAMARJATI

Desain sepeda lipat Brompton yang dipatenkan tahun 1979 di Kantor Hak Paten Eropa (EPO).

Menyongsong 30 Juni 2022, satu tahun setelah pemangkasan struktur eselon di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, perlu evaluasi atas kinerja aparatur sipil negara terkait layanan publik. Salah satu layanan publik penting adalah pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, UU Nomor 20 Tahun 2016. Khusus jangka waktu penyelesaian pemeriksaan substantif merek diatur dalam Pasal 23 UU Merek dan Indikasi Geografis, dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 108 Undang-Undang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000