Penyelenggaraan kegiatan berskala internasional di masa pandemi ini menjadi tantangan sekaligus momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan kesiapan dalam penanganan Covid-19.
Oleh
ANDRE NOTOHAMIJOYO
·4 menit baca
Tahun 2022 mungkin merupakan tahun tersibuk bagi Indonesia. Pasca-penanganan penyebaran Covid-19 varian Omicron di awal tahun ini, berbagai program ditangani pemerintah dengan tantangan yang tidak mudah. Penanganan arus mudik/arus balik libur Idul Fitri 2022, pengelolaan ibadah haji dan umrah, hingga penyelenggaraan berbagai kegiatan berskalainternasional dalam skala besar menjadi tantangan tersendiri di era new normal.
Penyelenggaraan balap MotoGP, presidensi G20, Inter-Parliamentary Union (IPU), dan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) merupakan rangkaian acara berskala internasional yang diselenggarakan Indonesia di tahun 2022. Penyelenggaraan kegiatan berskala internasional tersebut memiliki tantangan tersendiri yang tidak mudah. Di satu sisi Indonesia membutuhkan pemulihan ekonomi pascapandemi. Di sisi lain kehadiran peserta dan wisatawan baik domestik maupun internasional berisiko menyebabkan penyebaran Covid-19.
Penyebaran Covid-19 yang mereda saat ini menjadi salah satu tolok ukur meningkatnya berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pembelajaran tatap muka bagi anak-anak sekolah. Indikator-indikator seperti tren transmisi di komunitas yang terkendali rendah, tingkat kematian rendah, kapasitas respons yang menunjukkan kinerja yang baik dijadikan rujukan oleh pemerintah.
Pasca-lalu lintas masyarakat yang sangat besar di periode hari raya Idul Fitri, belum terlihat penambahan jumlah kasus yang besar. Saat ini terlihat ada euforia di masyarakat. Pascagelombang Omicron, terlihat banyak warga yang tidak lagi mematuhi protokol kesehatan. Berbagai pertemuan, hajatan, dan lalu lintas manusia yang sangat padat terlihat di seluruh daerah. Ini berpeluang menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Masyarakat harus kembali diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Penyakit hepatitis misterius yang muncul pada anak-anak usia di bawah 16 tahun harus memerlukan antisipasi dan kewaspadaan tingkat tinggi.
Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan berskala internasional, hal yang harus diwaspadai adalah tidak ada lagi kewajiban karantina bagi penduduk dan warga negara asing yang masuk dari luar negeri. Kunjungan wisatawan mancanegara dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 ke Indonesia. Beberapa negara bahkan belum dapat mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
Penyelenggaraan kegiatan berskalainternasional harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat. Kegiatan berskala internasional terbesar yang diselenggarakan oleh Indonesia di tahun 2022 ini adalah GPDRR di Nusa Dua, Bali, pada 23-28 Mei lalu. GPDRR merupakan pertemuan dua tahunan yang bertujuan memperkuat komitmen global serta wadah berbagi praktik terbaik (best practice) antarnegara dalam pengurangan risiko bencana yang diinisiasi oleh United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR).
Penyelenggaraan kegiatan berskala internasional harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang superketat.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan sebuah tantangan sekaligus momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan kesiapan dalam penanganan Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi Bali. Lebih dari 4.000 delegasi dari 183 negara yang menghadiri pertemuan tersebut berperan dalam membangkitkan kembali ekonomi Bali.
Di sisi substansi, penyelenggaraan GPDRR dapat mendorong kerja sama internasional dalam pengurangan risiko bencana dan mewujudkan sustainable resilience (ketahanan berkelanjutan). Penyelenggaraan GPDRR juga dapat menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata, sejalan dengan strategi peningkatan ketahanan bencana. Kegiatan tersebut akan menjadi media promosi Indonesia dalam pengendalian Covid-19, termasuk pengelolaan pariwisata. Hal tersebut menjadi role model penyelenggaraan kegiatan berskalainternasional yang aman di era normal baru.
Dipantau dan dievaluasi
Pemerintah perlu memantau dan mengevaluasi secara terus-menerus terhadap penyelenggaraan kegiatan berskala internasional di Indonesia. Kewaspadaan tingkat tinggi harus diterapkan. Rencana pencabutan status pandemi harus dipahami secara utuh, jangan sampai berdampak negatif.
Di artikel 12 International Health Regulations (IHR) tahun 2005 disebutkan bahwa pencabutan status pandemi hanya dapat dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara global berdasarkan analisis risiko dari Emergency Committee. Lembaga tersebut yang merekomendasikan hasil analisis kepada Direktur Jenderal WHO.
Meskipun tren kasus dan kematian Covid-19 di Indonesia menurun, Emergency Committee menilai bahwa dunia masih berada dalam fase pandemi. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada saat pembukaan World Health Assembly Ke-75 menyampaikan bahwa meskipun situasi di banyak negara telah membaik, pandemi belum dapat dinyatakan berakhir. Di beberapa negara kasus Covid-19 masih meningkat dan memiliki cakupan vaksinasi yang sangat kecil. Pandemi belum dapat dinyatakan berakhir apabila hal-hal tersebut belum terselesaikan.
Pemulihan ekonomi harus terus diupayakan tetapi perlindungan terhadap warga negara dari penyebaran penyakit, seperti Covid-19, harus tetap menjadi prioritas pemerintah. Ketuanrumahan Indonesia di berbagai event internasional menjadi tantangan besar di era normal baru. Diperlukan kewaspadaan tingkat tinggi dari seluruh pihak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan penyakit lainnya.
Andre Notohamijoyo, Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan