logo Kompas.id
OpiniUndang-Undang Pos di Era...
Iklan

Undang-Undang Pos di Era Teknologi

Teknologi telah mengubah cara dan perilaku orang dalam memanfaatkan jasa perposan sehingga ekosistem pos harus berubah pula. Ini menjadikan Undang-Undang Pos seolah ”rapuh”, tak berdaya lagi mengakselerasi perubahan.

Oleh
EKO WAHYUANTO
· 7 menit baca
-
Didie SW

-

Revolusi informasi dan teknologi telah meredefinisi makna dan praktik penyelenggaraan pos dan logistik secara fundamental. Pengertian pos selama ini dimaknai sebagai pengiriman surat atau dokumen secara konvensional (dalam bentuk fisik), tetapi kini berkembang menjadi surat berbasis elektronik, faksimile, hybrid, dan terakhir layanan surat berbasis internet.

Begitu pula dalam hal pengiriman barang, praktik-praktik logistik berubah dari cara pendistribusian tradisional menjadi sistem modern dengan teknologi track dan trace di mana barang dapat dipantau dari tempat pengiriman hingga tujuan. Dalam perdagangan barang lewat pemesanan pos, disiapkan hub-hub penyimpanan di lokasi tujuan sehingga mempermudah pemesanan dan pendistribusiannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000