logo Kompas.id
OpiniIbu Kota Negara Jangan Cacat
Iklan

Ibu Kota Negara Jangan Cacat

Proses pembentukan RUU IKN yang transparan, partisipatoris, memerhatikan semua pemangku kepentingan, serta memenuhi ketentuan teknis penyusunan naskah UU yang baik menjadi keharusan agar UU itu tak menjadi cacat.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZOJA0AQRl_qVaoXcpbRDhGAjAmQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-24-at-5.13.38-PM_1629806673.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo berada di jalan menuju rencana lokasi ibukota negara di Kalimantan Timur didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, 24 Agustus 2021.

Pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang Ibu Kota Negara terus dikebut. Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat formal perlu menjadi pembelajaran.

RUU Ibu Kota Negara (IKN) diserahkan ke DPR, Rabu (29/9/2021). RUU yang terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal ini berisikan bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta pembiayaannya.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000