logo Kompas.id
OpiniPajak dalam Pusaran Hubungan...
Iklan

Pajak dalam Pusaran Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Melalui UU HKPD, pemerintah berharap bisa mendorong pengalokasian sumber daya nasional dengan lebih efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Oleh
GALIH ARDIN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GxsP_O5743DtT1jwG37dWR-6Vzg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FIlustrasi-opini-pajak_1641822647.jpg
Kompas

Heryunanto

Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Melalui UU yang lahir pada masa pandemi ini, pemerintah berharap bisa mendorong pengalokasian sumber daya nasional dengan lebih efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Terdapat beberapa perubahan dalam UU ini, salah satunya adalah besaran dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari pajak. Pasal 14 UU HKPD mengatur DBH yang bersumber dari pajak terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25 dan 29 Orang Pribadi.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000