logo Kompas.id
OpiniMelodi Sumbang Orkestrasi...
Iklan

Melodi Sumbang Orkestrasi Royalti Musik (Tanggapan terhadap Tulisan Endah Widiastuti, Anas Syahrul Alimi, dan Cholil Mahmud)

Relasi antara LMKN dan LMK juga membingungkan. Tidak ditemukan regulasi yang jelas mengenai koordinasi antarkedua badan tersebut, bukan hanya untuk urusan operasional, melainkan juga dalam hal pengawasan.

Oleh
PANJI PRASETYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-PY2W92ISgeXlgzjYLBoY4sO2Xw=/1024x1450/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220107-SKETSA-H9_1641642715.jpg

Diskursus dan polemik tentang sengkarut masalah royalti musik belakangan ini seharusnya bisa menjadi sarana refleksi dan introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk bagi musisi dan pemerintah. Mengapa kesemrawutan yang telah terjadi lebih dari 30 tahun ini tidak pernah terselesaikan bahkan menjadi lebih kusut?

Refleksi penting yang harus dilakukan adalah menengok kembali desain regulasi mengenai masalah royalti musik. Diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara resmi turut memperkenalkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan-badan yang menangani royalti.

Editor:
Dahono Fitrianto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000