logo Kompas.id
OpiniMenelaah Potensi Implementasi ...
Iklan

Menelaah Potensi Implementasi Pembatasan Emisi di Indonesia

Pencapaian target penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030, jika mengikuti praktik baik negara lain, dilakukan dengan menetapkan batas maksimum emisi yang boleh dihasilkan sejumlah sektor penghasil emisi terbesar.

Oleh
ISA A DJOHARI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_P2voS2qvVUNQrEbN49C5uMmSeE=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220106-OPINI-Menelaah-Potensi-Implementasi-Pembatasan-Emisi-di-Indonesia_1641481640.jpg
Kompas

Supriyanto

Berdasarkan World Resource Institute (WRI) Indonesia 2020, Indonesia berada pada urutan kedelapan dari 10 negara penyumbang gas rumah terbesar dan merupakan salah satu negara yang masih bergantung pada sektor energi. Tercatat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia sebesar 965,3 MtCO 2 e atau setara dengan 2 persen emisi dunia, dengan jumlah emisi gas rumah kaca Indonesia yang berasal dari sektor energi. Salah satu cara untuk menanggulanginya adalah dengan membatasi emisi gas rumah secara bertahap.

Pembatasan ini tentu diatur melalui rangkaian rangkaian yang dibuat pemerintah. Saat tulisan ini dibuat, bagian-bagian dari rangkaian regulasi tersebut masih dibuat dan kita harus menunggu hingga regulasi tersebut diterbitkan. Di sejumlah negara lain, praktik seperti ini sudah diterapkan. Negara-negara di Eropa telah menerapkan mekanisme seperti ini sejak tahun 2005.

Editor:
Yovita Arika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000