Kecelakaan lalu lintas, termasuk menabrak orang, bisa terjadi pada siapa pun. Namun, membuang korban, yang mungkin masih hidup, merupakan tindakan di luar batas kemanusiaan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Kisah kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, dan berlanjut dengan pembuangan korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah, adalah tragedi kemanusiaan.
Menurut penyelidikan Polri, kemudian dilanjutkan Mabes TNI, pelaku yang terlibat dalam kecelakaan dan membuang kedua korban, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD), yakni Kolonel P, Kopral Dua A, dan Kopral Satu DA. Kecelakaan di Nagreg itu terjadi hari Rabu (8/12/2021).
Rasa kemanusiaan publik sungguh terkoyak. Kecelakaan lalu lintas, termasuk menabrak orang, bisa terjadi pada siapa saja. Namun, perintah untuk membuang kedua korban, yang mungkin saja masih hidup, merupakan tindakan di luar batas kemanusiaan.
Kita mengapresiasi langkah tegas dan cepat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, yang meminta maaf kepada keluarga kedua korban, serta segera memerintahkan penyelidikan secara terbuka.
Dari hasil penyelidikan TNI, salah seorang tamtama TNI itu sempat mengusulkan kepada Kolonel P untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, usulan itu ditolak. Kolonel P malah memerintahkan agar korban dibuang ke Sungai Serayu. Langkah itu sungguh tidak masuk akal.
Publik belum mendengar alibi Sang Kolonel, mengapa perintah yang datang bukan menyelamatkan korban, melainkan justru membuang korban. Penyelidikan dan persidangan terbuka harus dilakukan agar keluarga korban mengetahui, publik pun mengetahui, dan TNI pun bisa memetik pelajaran dari kasus tersebut.
Penyelidikan dan persidangan terbuka harus dilakukan agar pertanyaan publik terjawab: mengapa perintah pembuangan korban sampai terjadi? Apakah pada saat kejadian situasinya normal saja? Apakah semata-mata sebagai upaya menghilangkan bukti kejadian demi, misalnya, menyelamatkan karier. Atau, apakah ada penyebab lain?
Kolonel P malah memerintahkan agar korban dibuang ke Sungai Serayu. Langkah itu sungguh tidak masuk akal.
Menabrak orang bisa terjadi pada siapa saja. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65 Ayat (2), menegaskan, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU.
Pasal 65 Ayat (3) UU TNI menambahkan, apabila kekuasaan peradilan umum tak berfungsi, prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
Kita mendukung langkah tegas dan cepat dari Panglima TNI dan KSAD untuk membuka kasus itu setransparan mungkin. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Hukuman setimpal harus berani dijatuhkan kepada pihak yang bersalah melalui proses peradilan yang fair, terbuka, dan menghargai hak publik untuk mengetahui.
Hasil persidangan terbuka selayaknya menjadi pelajaran sehingga kasus serupa tak terjadi lagi di tahun mendatang.