Satu lagi kata yang sering dipakai Kompas adalah rinci, rincian, dirinci. Padahal, di KBBI jelas dikatakan bahwa kata rinci adalah tidak baku. Kalau tidak merujuk ke KBBI, terus apa yang kita sepakati sebagai rujukan?
Oleh
Adriansyah SE
·6 menit baca
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS
Editor Kamus Besar Bahasa Indonesia dari Balai Bahasa Jawa Barat, Asep Rahmat Hidayat (tengah), dalam lokakarya di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Membaca Kompas, Jumat (26/11/2021), ada judul di halaman satu: ”Pelajaran dari Cacat Formil UU Cipta Kerja”. Saya mencari tahu arti kata formil di Kamus Besar Bahasa Indonesia, tetapi tidak ketemu.
Selama ini harian Kompas menjadi salah satu panutan kami dalam menggunakan dan menyebarkan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ketika saya menginformasikan kepada lingkungan saya bahwa kata bahasa Indonesia yang benar adalah formil, mereka bertanya karena tidak ditemukan kata formil di KBBI.
Satu lagi kata yang sering dipakai Kompas adalah rinci, rincian, dirinci. Padahal, di KBBI jelas dikatakan bahwa kata rinci adalah tidak baku. Kalau tidak merujuk ke KBBI, terus apa yang harus kita sepakati sebagai rujukan, termasuk dengan bukan pengguna bahasa Indonesia?
Kalau memang beberapa kata dalam KBBI dianggap kurang pas (misalnya kata salat untuk sholat, banyak yang tidak mau menggunakan kata salat, walau tahu itu sesuai KBBI), mari kita usulkan perubahan ke KBBI.
Namun, sepanjang belum ada perubahan, mau tidak mau kita ikuti KBBI sebagai rujukan. Begitu menurut pendapat sederhana pribadi saya. Terima kasih banyak.
Adriansyah SE
Cisitu Indah V, Dago, Coblong, Bandung
Catatan Redaksi:
KBBI dari namanya saja adalah kamus besar, bukan kamus baku. ”Kamus besar” mencatat segala hal bukan lantaran baku, tetapi lantaran frekuensi dan masa pemakaian. Ada kata dengan makna yang melenceng dari aslinya pun karena secara statistik dominan masuk KBBI.
Misalnya, kata semena-mena. Poerwadarminta (KUBI) mencatat bahwa semena-mena antonim bagi sewenang-wenang. KBBI yang semula bersumber dari KUBI berpendirian lain: lantaran awam memaknai semena-mena sama dan sebangun dengan sewenang-wenang, KBBI yang disusun banyak orang itu pun ikut awam: semena-mena sinonim dengan sewenang-wenang.
Yang mau kami katakan, kita mesti kritis menggunakan KBBI. Rinci, menurut KUBI Poerwadarminta, baku, tetapi KBBI memandang perinci yang baku. Ada masa, dulu sekali, yang mana yang baku—rinci atau perinci—diperdebatkan, baik munsyi maupun pendekar bahasa.
Tentang formal, betul di KBBI Edisi V formil dianggap tidak baku. Yang baku formal dengan dua makna, satu bersifat hukum, satu lagi dalam arti ’resmi’. Namun, orang hukum masih menggunakan istilah hukum formil.
Efisien
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI
Tangkapan layar siaran langsung Festival Lentera Lotus atau Yeon Deung Hoe di Youtube yang berlangsung, Sabtu (15/5/2021). Parade lentera dilakukan hanya oleh sejumlah orang tahun ini karena pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, festival yang sudah berlangsung selama lebih dari 1.000 tahun ini melibatkan semua warga Korsel. Adapun Festival Lentera Lotus telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO.
Laporan FX Laksana AS, ”Mantan Teman Sekelas” (Kompas, 29/11/2021) membuat saya iri melihat kemajuan Korsel. Memang Korsel itulah yang dimaksudkan sebagai ”mantan teman sekelas”.
Pada masa Perang Dunia II, Korea—yang belum pecah menjadi dua negara—dan Indonesia—yang masih disebut Nusantara—sama-sama diinjak-injak bala tentara Dai Nippon. Pucuk pimpinannya, Jenderal Hideki Tojo, memanfaatkan karisma Tenno Haika yang di mata rakyat Jepang bagaikan dewa.
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, baik Korea maupun Indonesia menjadi bangsa merdeka. Namun, Korea pecah. Korut yang dibantu RRC berperang melawan Korsel yang dibela oleh Amerika Serikat.
Indonesia pun harus menghadapi banyak gejolak, di antaranya PKI Muso, Westerling-APRA, DI-TII, Permesta, dan PRRI.
FX Laksana selanjutnya menulis, saat itu Korsel dan Indonesia masih teman sekelas yang sama-sama miskin dan bermasalah.
Namun, setelah Perang Korea berhenti dengan gencatan senjata, ”empat abad” kemudian Korsel sudah menjadi negara maju yang efisien, sedangkan kita masih ”begini-begini” saja.
Catatan untuk FX Laksana yang ”kepeleset jari”, yang betul hanya empat dasawarsa, bukan empat abad.
L Wilardjo
Klaseman, Salatiga
Catatan Redaksi:
Terima kasih atas penjelasan yang Anda sampaikan. Kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi dan dengan ini kesalahan kami perbaiki.
PHK Sepihak
Saya mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Sumber Afaria Trijaya Tbk (PT SAT Tbk) Palembang tahun 2018.
Saya kemudian menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Palembang nomor 29/pdt.sus.PHI/2018/PN.Plg.
Gugatan saya dikabulkan sebagian dan PT Sumber Afaria Trijaya Tbk Palembang berkewajiban membayar Rp 36.490.933.
Perusahaan dimaksud berupaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta via PN Palembang, baru dilakukan 27 Oktober 2021.
Sebagai pekerja, saya merasa dirugikan oleh oknum Pengadilan Negeri Palembang yang lebih dari tiga tahun belum menyampaikan putusan perkara saya. Kelalaian ini sangat merugikan saya.
Pesangon yang seharusnya dibayarkan sangat berharga bagi saya yang mempunyai tanggungan dua orang dan kini saya menjadi pengojek online.
Saya berharap kepada Ketua Mahkamah Agung, kiranya memprioritaskan putusan perkara PHI-PHK saya dalam kesempatan pertama, karena akibat kecerobohan dan kelalaian institusi yudikatif (PN Palembang) terjadi keterlambatan pengajuan proses perkara ke MA. Permohonan ini sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 PPHI.
Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Zulkaisar
Jl H Yusuf Perum Griya Indah Permata, Talangbetutu, Sukarami, Palembang
Kompensasi JKP
Mohon pencerahan kepada instansi pemerintah terkait kompensasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Suatu perusahaan di Surabaya, per 31 Maret 2021, memutus hubungan kerja (PHK) dengan saya karena ikut terdampak Covid-19.
Pesangon yang saya terima mengacu UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020. Empat bulan kemudian berlakulah UU Cipta Kerja turunan. Maka, yang semestinya saya dapat pesangon 19 kali gaji, dengan UU di atas hanya menerima 14,5 gaji. Nilai rupiahnya sangat besar bagi saya, buruh 29 tahun lebih.
Saat UU ini ramai dibahas. Ada berita yang menyebutkan, apabila buruh di-PHK karena Covid-19 untuk efisiensi, maka ada kompensasi dari pemerintah berupa uang JKP 6 kali. Saya tidak tahu apa maksudnya, tetapi sebagai buruh, apakah saya berhak mendapatkannya?
Saya akan berterima kasih jika mendapat penjelasan dari pihak berwenang, apalagi bisa memperoleh kompensasi tersebut.
Saat ini tidak mudah mencari pekerjaan dengan UMK Rp 4.300.500 di Surabaya. Padahal, tanggungan saya tiga orang: istri dan dua anak. Apalagi usia saya saat ini sudah 50 tahun.
Sebagai catatan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) sudah saya terima dari BPJS Ketenagakerjaan, 28 Mei 2021. Namun, saya masih ada simpanan uang Jaminan Pensiun (JP) yang tidak bisa dicairkan saat ini, menunggu usia 57 tahun.
Mochammad Zainal Abidin
Gunung Anyar Kidul, RT 03 RW 03,
Gunung Anyar, Kota Surabaya
Pasang Baru PAM
Saya pemenang lelang ruko di Taman Palem Lestari D-51 Cengkareng. Karena ruko sudah lama kosong dan tidak dibayar pemilik lama, aliran air dan listrik diputus. Saya terpaksa pasang baru.
Untuk pemasangan Palyja (PT Pam Lyonnaise Jaya) sudah saya bayar tanggal 22 September 2021 dengan nomor order ID 744157142189. Tetapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Saya sudah empat kali menelepon call center 021-29979999, bicara dengan Pak Ricky. Ia hanya memberi tahu sudah ada surat tugasnya.
Dua minggu lalu saya telepon ke call center, jawabnya sama, sudah ada surat tugasnya. Sampai surat ini saya buat, jawaban hanya sebatas sudah ada surat tugasnya.
Sebagai warga Jakarta, saya taat anjuran Pemerintah Provinsi DKI untuk memakai air PAM. Namun, saya kecewa karena PT PAM Lyonnaise Jaya tidak segera merespons saya.