logo Kompas.id
OpiniAset Koruptor dan Pemulihan...
Iklan

Aset Koruptor dan Pemulihan Kerugian Negara

Presiden Joko Widodo pada momen Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu mendesak pembentuk undang-undang untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Oleh
ACHMAD FAUZI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HRBpSVXwD5HovxbaPCPfcsH7RpE=/1024x1602/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211228-Ilustrasi-Opini7-Aset-Koruptor-Dan-Pemulihan_CLR_1640701246.jpg
Kompas

Didie SW

Pemulihan kerugian negara yang tak sebanding dengan ongkos pemberantasan korupsi ibarat besar pasak daripada tiang. Perampasan aset menjadi opsi suprematif agar harta hasil korupsi oleh para koruptor bisa dikembalikan dan menjadi penerimaan negara.

Presiden Joko Widodo pada momen Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu mendesak pembentuk undang-undang untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Sejak 2008, RUU tersebut telah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan rampung disusun pada 2012.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000