logo Kompas.id
OpiniOrkestrasi Royalti (Tanggapan ...
Iklan

Orkestrasi Royalti (Tanggapan terhadap Tulisan Endah Widiastuti dan Anas Syahrul Alimi)

Seperti ada yang ditutupi. Para pihak yang terdampak, seperti musisi dan pencipta lagu, dipaksa mengais informasi sendiri dan menerka-nerka ada apa dengan pengelolaan royalti. Banyak konflik kepentingan soal royalti.

Oleh
Cholil Mahmud
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/coM9kVfPPmSfXnEJFRsW0RLPa-w=/1024x1966/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211225-Ilustrasi-Sketsa-Orkestra-Royalti_CLR_1640417525.jpg
Kompas

Didie SW

Pada awal April 2021, publik diramaikan dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56) tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pemberitaannya ramai dan massif serta berhasil memantik percakapan tentang royalti di masyarakat.

Sebagian dari masyarakat ternyata baru mengetahui tentang praktik pemungutan dan pembayaran royalti untuk setiap karya yang diumumkan, dikomunikasikan, dan dipertunjukan secara komersial. Padahal, seperti yang Endah Widiastuti sampaikan dalam tulisan ”Menikmati Royalti Sambil Ongkang-Ongkang Kaki” (28/11), praktik tersebut sudah dilakukan sejak 30 tahun lalu oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Editor:
Mohammad Hilmi Faiq
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000