Pengusaha perlu mempertimbangkan kehadiran pekerja untuk menjamin kelangsungan usaha. Sebaliknya, pekerja perlu memahami kesulitan yang dihadapi dunia usaha. Kuncinya, saling percaya.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Polemik terjadi dalam penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 setelah Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan merevisi kenaikan UMP tersebut.
Serikat pekerja menyambut baik revisi kenaikan UMP 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta. Sebaliknya, pihak pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta keberatan dengan revisi kenaikan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dengan menggunakan dasar perhitungan dan sumber berbeda, Gubernur DKI Jakarta memutuskan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854, naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam putusannya pada 22 November 2021 memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748 atau 0,85 persen dari UMP DKI Jakarta 2021.
Putusan itu memicu protes pekerja. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai ketidakadilan bagi pekerja. ”Kami menilai kenaikan UMP 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” demikian penjelasan Pemprov DKI Jakarta.
Sebaliknya, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana mengatakan, penetapan UMP 2022 dengan kenaikan upah 0,85 persen telah dibahas dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dan disepakati semua unsur. Diana mengatakan, sebagian besar pengusaha di DKI Jakarta akan tetap mengikuti UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Pandemi memukul semua sektor, termasuk dunia usaha dan juga pekerja. Banyak pekerja yang dirumahkan karena perusahaan tutup. Ketegangan pekerja dan pengusaha jika ditempatkan dalam posisi diametral kerap terjadi. Justru di situlah peran pemerintah dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan usaha dan kepentingan pekerja.
Oleh karena itu, kita mendorong adanya dialog kembali, apakah dialog tripartit yang melibatkan pemerintah ataupun dialog bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha untuk mencapai titik temu. Keterbukaan menjadi penting agar terjadi hubungan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha. Dialog tidak hanya antara pengusaha dan pekerja, tetapi juga dialog antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik.
Para pengusaha tetap perlu mempertimbangkan kehadiran pekerja akan menjamin kelangsungan usaha. Pengusaha juga perlu melihat kembali berapa besar komponen gaji pekerja dalam struktur biaya dibandingkan dengan biaya siluman lain. Sebaliknya, pekerja perlu memahami kesulitan yang dihadapi dunia usaha. Kuncinya adalah trust (saling percaya).
Di tengah perkembangan revolusi teknologi yang cepat, pekerja dituntut meningkatkan keterampilannya. Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) berpotensi menggantikan sejumlah profesi. Laporan penelitian telah menggambarkan hal itu, dan di lapangan juga telah terjadi.