logo Kompas.id
OpiniMemaknai Pergeseran ...
Iklan

Memaknai Pergeseran Perspektif Pemajakan di Indonesia

Kehadiran UU HPP diharapkan mampu menjadi panasea atau setidaknya stimulus bagi pembenahan kinerja pajak secara menyeluruh demi mendorong terciptanya efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing bagi bangsa

Oleh
Ricky Karunia Lubis
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/US1I687WyUhz8WmsjALSoRHonyA=/1024x804/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211219-Ilustrasi-Memaknai-Pergeseran-Prespektif-Pemajakan-di-Indonesia_1639919488.jpg
Kompas

Didie SW

Isu utama perpajakan selalu berkutat pada dua hal: efisiensi ("efficiency") dan pemerataan ("equality:). James Mirrlees, peraih penghargaan Nobel di bidang Ekonomi tahun 1996, menawarkan model pemajakan optimal yang dapat digunakan pemerintah. Pemajakan yang optimal merupakan ekuilibrium antara efisiensi dan pemerataan di mana pemerintah tetap dapat meredistribusi kesejahteraan dengan distorsi terhadap efisiensi yang minimal.

Dalam pandangan Mirrlees, sistem perpajakan harus mampu menyediakan insentif yang memadai bagi individu berkemampuan tinggi (high-ability) untuk terus bekerja dan menghasilkan output secara lebih efisien. Pada awalnya, Mirrlees menyarankan tingkat pajak marjinal sebesar nol (zero marginal tax rate) bagi individu berpenghasilan tertinggi.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000