Najib akan sulit menghindari vonis bersalah meskipun ada peluang. Korupsi adalah musuh bangsa.
Oleh
REDAKSI
·3 menit baca
Jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember lalu, Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Najib diadili dan dihukum selama 12 tahun oleh pengadilan tingkat pertama di Malaysia, akhir Juli 2020, karena terbukti melakukan korupsi melalui lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana 4,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) itu hilang dari 1MDB. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menelusurinya, sebanyak 1 miliar dollar AS ditemukan di rekening Najib.
Najib diberhentikan sebagai PM Malaysia dan ditahan pada Juli 2018. Ia dihadapkan kepada 42 gugatan dan lima sidang berbeda, antara lain pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai PM dan Ketua Dewan Penasihat 1MDB. Pengadilan Tinggi Malaysia tak menemukan bukti baru yang bisa mengontestasikan putusan pengadilan tahun lalu. Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia Abdul Karim Abdul Jalil, putusan menolak banding Najib diputuskan secara bulat oleh tiga hakim tinggi (Kompas, 9/12/2021).
Najib sebenarnya terancam hukuman hingga 72 tahun penjara.
Najib sebenarnya terancam hukuman hingga 72 tahun penjara. Namun, sistem pengadilan di Malaysia memungkinkan hakim memilih hukuman tertinggi, dari tujuh gugatan terhadapnya, ditambah membayar denda 50 juta dollar AS. Ia juga masih menghadapi empat sidang lainnya terkait 35 gugatan. Najib masih memiliki upaya hukum untuk keluar dari putusan Pengadilan Tinggi Malaysia dengan mengajukan banding ke Pengadilan Federal, yang merupakan ranah hukum tertinggi.
Najib mengajukan banding ke Pengadilan Federal karena ia merasa tidak berniat korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan. Ia terlalu percaya kepada jajaran pemimpin 1MDB dan anak perusahaannya sehingga tak mempertanyakan asal-usul dana di perusahaan itu. Tanda tangannya dipalsukan oleh Jho Low, Manajer Investasi SRC International, untuk mencairkan dana. SRC International adalah anak perusahaan 1MDB yang didirikan Najib. Low kabur ke luar negeri dan dinyatakan buron. Rosmah Mansur, istri Najib, juga terseret kasus korupsi itu.
Kasus korupsi yang membelit Najib tak saja mempengaruhi peta politik di negeri jiran itu, tetapi juga kepercayaan masyarakat internasional. Malaysia yang awalnya adalah negara dengan tingkat kebersihan dari korupsi terbaik kedua di Asia Tenggara, sesuai indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transperancy International (TI), pada tahun 2021 posisinya melorot ke peringkat ketiga. Brunei Darussalam di peringkat kedua setelah Singapura di peringkat pertama. Sementara Indonesia di peringkat kelima, di bawah Timor Leste.
Nilai indeks persepsi korupsi Malaysia tahun 2020, yang diumumkan pada Januari 2021, adalah 51, turun tipis dibandingkan pada tahun 2019 sebesar 53. Kondisi ini lebih baik dibandingkan saat kasus korupsi yang membelit Najib mulai terungkap, pada 2017-2018, dengan skor 47. Tahun 2020, skor Indonesia 37.
Pemangku kepentingan di Malaysia, termasuk hakim, mendukung pemberantasan korupsi dengan menegakkan hukum yang tidak pandang bulu. Najib akan sulit menghindari vonis bersalah meskipun ada peluang. Korupsi adalah musuh bangsa.