logo Kompas.id
OpiniMengkaji Hukuman Mati
Iklan

Mengkaji Hukuman Mati

Sejauh mana vonis mati membawa efek jera, kiranya patut dikaji. Benarkah penerapan vonis hukuman mati berkaitan dengan besar atau kecilnya perkara kejahatan di negeri ini?

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XSyVVLj0NI8oTfVw1BD6qL4J5Oc=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_24874432_14_0.jpeg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Polisi membubarkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia Cilacap di jalan masuk menuju Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2016).

Kisah hidup Merry Utami, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, sungguh tragis. Diperdaya Jerry, pacarnya, ia akhirnya divonis hukuman mati.

Dalam diskusi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2021, Merry mengungkapkan, dirinya selamat dari eksekusi, akhir Juli 2016, karena belum menerima keputusan Presiden terkait permohonan grasi. Ia masih dapat menghirup udara meski nasibnya belum jelas.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000