ILO memperhitungkan, mengabaikan penyandang disabilitas dari angkatan kerja menyebabkan kehilangan 3-7 persen produk domestik bruto.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Setiap 3 Desember, dunia merayakan Hari Disabilitas Internasional untuk mendukung hak, martabat, dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Tak berlebihan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengajak dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Di seluruh dunia, jumlah penyandang disabilitas diperkirakan ada 15 persen.
Secara nasional, meskipun pemerintah dan masyarakat sudah memberikan perhatian semakin besar kepada penyandang disabilitas, masih ada sejumlah halangan agar mereka dapat menikmati hak, martabat, dan kesejahteraan, sama seperti warga negara lain.
Salah satu penyebab ialah tidak tersedianya data nasional yang akurat dan menyeluruh dari sisi jumlah penyandang, ragam, usia, jender, sampai tempat tinggal mereka. Hingga tengah Januari 2021, Kementerian Sosial mendata 209.604 orang dengan disabilitas.
Namun, jumlah sebenarnya jauh lebih besar. Selain belum diadakan sensus khusus untuk penyandang disabilitas, tidak semua penyandang disabilitas bersedia dicatat dan belum semua petugas pencatat data cukup sensitif menghadapi situasi para penyandang disabilitas.
Sebagian besar penyandang disabilitas menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan layak. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat penyandang disabilitas di setiap negara rentan terhadap kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan per kapita ataupun dari sisi standar hidup layak, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kondisi hidup.
Perempuan penyandang disabilitas lebih rentan daripada laki-laki karena lebih terbatas akses dan pemanfaatannya akan pendidikan dan pengembangan keterampilan. Pandemi Covid-19 membawa kerentanan sendiri. Kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi membayangi.
Pandemi Covid-19 membawa kerentanan sendiri. Kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi membayangi.
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak mendapatkan pekerjaan layak, pendidikan, layanan kesehatan, hak politik, keagamaan, hak keolahragaan, hingga hak kebudayaan dan pariwisata dengan bebas dari diskriminasi.
Hak penyandang disabilitas juga dijamin melalui UU Ketenagakerjaan, UU tentang Layanan Publik, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang pencegahan kekerasan di rumah tangga, dan sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi pemerintah.
Meski demikian, masih banyak hal harus dilakukan untuk memenuhi hak mereka. Pertama-tama memenuhi hak atas pendidikan untuk setiap ragam disabilitas. Pendidikan memberikan kesempatan mendapatkan pekerjaan layak.
Kampanye harus terus dilakukan agar masyarakat menerima penyandang disabilitas, termasuk di tempat kerja. ILO memperhitungkan, mengabaikan penyandang disabilitas dari angkatan kerja menyebabkan kehilangan 3-7 persen produk domestik bruto.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan bahwa UU Penyandang Disabilitas terlaksana untuk kepentingan penyandang disabilitas dan seluruh masyarakat.