Dampak besar lain keputusan MK adalah kepastian hukum sebagai pertimbangan penting calon investor. Pemerintah pun perlu segera membangun kredibilitas dengan mengoordinasikan perbaikan proses pembuatan UU bersama DPR.
Oleh
Redaksi
ยท2 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa UU Cipta Kerja cacat formil, menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya pemerintah mendorong investasi.
Cacat formil yang dimaksud ialah proses pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta prosedur pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR tentang tata cara pembentukan UU. Ketidaksesuaian itu, antara lain, asas kejelasan rumusan dan tujuan serta asas keterbukaan.
Sejumlah pihak menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan tengah. Meskipun cacat formil, UU tetap berlaku dengan syarat harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Selama waktu dua tahun, pemerintah tak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana. Pertimbangan yang digunakan MK ialah besarnya tujuan yang ingin dicapai dan sudah banyak peraturan pelaksana diterbitkan.
Dari sisi hukum tata negara, keputusan MK penting dan berdampak luas. Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Jimly Asshiddiqie menyebut, keputusan MK merupakan sejarah baru karena pertama kali MK mengabulkan uji formil UU. Bukan mengenai materinya, melainkan proses pembentukannya oleh pemerintah bersama DPR. Keputusan itu menekankan kembali pentingnya fungsi MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Hakim konstitusi membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Keputusan MK menjawab kekhawatiran sejumlah cendekiawan dan pengamat demokrasi mengenai munculnya tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran itu muncul dalam rangkaian tulisan dalam buku Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression? (ISEAS, 2020).
Saat penyusunan, Presiden Joko Widodo menjelaskan tujuan diadakan UU Cipta Kerja ialah mempercepat investasi dengan menghilangkan berbagai hambatan, termasuk aturan yang tumpang-tindih dan tidak sinkron. Di antara aturan yang diubah melalui UU ini ialah perizinan investasi ditarik ke pusat dan peraturan ketenagakerjaan dibuat lebih memudahkan menghentikan kontrak kerja dan merekrut tenaga kerja.
Keputusan itu menekankan kembali pentingnya fungsi MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak besar lain keputusan MK adalah kepastian hukum sebagai pertimbangan penting calon investor. Pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi dengan membangun infrastruktur secara masif dan merevisi peraturan yang menghambat. Investasi diperlukan sebagai penggerak ekonomi dan penciptaan lapangan kerja berkualitas, seperti dinyatakan Presiden pada acara Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).
Pelajaran penting adalah kehati-hatian dan kecermatan dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan peraturan pendukungnya. Pemerintah perlu segera membangun kredibilitas dengan mengoordinasikan perbaikan proses pembuatan UU bersama DPR, memastikan tak terjadi polemik tentang peraturan pelaksana yang terbit, dan menjelaskan langkah yang akan diambil kepada calon investor.