logo Kompas.id
OpiniMemahami Persetujuan Korban
Iklan

Memahami Persetujuan Korban

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, ”consent” tak dibutuhkan. Namun, ”consent” harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu.

Oleh
LIES MARCOES
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jOnjRtaHKeBw-N0CTyERWZen1M4=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211128-Ilustrasi-Memahami-Persetujuan-Korban_1638107784.jpg
Kompas

Didie SW

Persetujuan korban (consent) dalam praktiknya berspektrum luas. Hal itu terpetakan dengan jelas dalam diskusi dengan Sri Widyanti Eddyono, ahli hukum dengan perspektif feminis.

Dalam kasus tertentu consent bahkan tak dibutuhkan. Namun, dalam kasus lain dibutuhkan agar menghasilkan penilaian obyektif bagi para pihak yang bersengketa dalam kasus kekerasan seksual.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000