Dagang merek adalah modus operandi dengan itikad buruk (”malicious intent”), yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menyalahgunakan celah hukum. Mereka mendaftarkan merek-merek yang belum ada di Indonesia.
Oleh
Gunawan Suryomurcito
·3 menit baca
Kompas
Sumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baru-baru ini dunia hak kekayaan intelektual dihebohkan dengan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan perusahaan Gojek dan Tokopedia pasca-penggabungan sebagai tergugat.
Merek dagang atau merek jasa yang menjadi sengketa adalah GoTo. Nilai ganti rugi material dan imaterial yang digugatkan triliunan rupiah. Fantastis bukan?
Merek dagang atau merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Perlindungan atas merek di Indonesia menganut asas pendaftaran pertama (first to use) dengan rumusan ”Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”. Jadi, orang atau badan hukum yang mendaftarkan suatu merek terlebih dulu, maka orang atau badan hukum tersebut yang berhak atas merek terdaftar itu.
Nilai fantastis yang dapat disematkan pada suatu merek menimbulkan suatu modus operandi yang secara gurauan dinamakan sebagai dagang merek. Modusnya adalah dengan mendaftarkan merek yang sama dengan merek yang telah dipergunakan terlebih dulu oleh orang atau badan hukum lain, tetapi belum didaftarkan oleh pengguna pertama (first user) itu di Indonesia.
Setelah merek terdaftar, dihubungilah atau digugatlah pengguna pertama dengan sejumlah uang. Bayangkan keuntungan yang dapat diperoleh kalau biaya resmi pendaftaran merek Rp 1,8 juta, sedangkan harga pengalihan hak yang diminta bisa miliaran bahkan triliunan rupiah jika digugat di pengadilan.
Dagang merek adalah modus operandi dengan itikad buruk (malicious intent), yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menyalahgunakan celah hukum. Para pedagang merek itu mendaftarkan merek-merek di luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia.
Bagaimana mengatasi modus penyalahgunaan pendaftaran merek itu? Pertama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat daftar hitam para pedagang merek itu. Kedua, Pengadilan Niaga menolak gugatan yang mengada-ada dan meminta ganti rugi yang tidak masuk akal jumlahnya itu.
Gunawan Suryomurcito
Konsultan HKI, Pondok Indah, Jakarta Selatan
Semangat Kebangsaan
HUMAS PEMPROV JATIM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada upacara Sumpah Pemuda di Alun-alun Tuban, Kamis (28/10/2021).
Melihat dan membaca edisi harian Kompas pada hari Sumpah Pemuda (Kamis, 28/10/2021) membuat semangat kebangsaan kembali berkobar.
Dari pelbagai bahasa daerah yang diungkapkan dalam berita utama, opini, ataupun rubrik lainnya menunjukkan bahwa Indonesia benar-benar kaya akan keberagaman bahasa. Keberagaman yang tentunya tidak lepas dari banyaknya suku di Indonesia.
Semua itu dapat bersatu dalam sebuah bangsa yang besar, Indonesia. Maka, upaya merawat keberagaman dalam semangat kebangsaan harus selalu disemai dan dikuatkan dalam berbagai momentum.
Hari Sumpah Pemuda adalah salah satunya. Masih banyak peringatan hari besar kebangsaan ataupun kegiatan seni, olahraga, pendidikan, dan lain-lain dengan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan.
Sebagai warga negara Indonesia yang kini tinggal menikmati tanpa bersusah payah berjuang seperti para pejuang bangsa, kita seyogianya senantiasa memompa dan menyemaikan semangat kebangsaan kepada keluarga, masyarakat, dan saudara se-Tanah Air.
Semangat kebangsaan perlu selalu digelorakan sesuai dengan profesi dan talenta kita masing-masing. Berbahagialah bangsa ini jika kehidupan selalu aman sejahtera dalam dinamika perbedaan yang ada.
Masyarakat adil makmur, sejahtera lahir batin, dan beradab tanpa konflik yang memecah belah menjadi cita-cita agar kita mampu berkompetisi dengan bangsa lain.