logo Kompas.id
OpiniLubang Hitam Otonomi Daerah
Iklan

Lubang Hitam Otonomi Daerah

Artikel ini menggali praktik otonomi daerah yang perlu diantisipasi karena terdapat berbagai pemahaman yang berpotensi mematikan otonomi daerah yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia sejak kemerdekaan RI.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nT3JPZWpGpn0R1SLWdbKMxv10TM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIlustrasi-otonomi-daerah_1637501355.jpg
Kompas

Heryunanto

Seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia sejak Reformasi yang membawa keinginan untuk menata hubungan pusat-daerah sebagai antitesis otoritarianisme, kini justru terdapat pusaran yang mampu menyurutkan praktik otonomi daerah.

Pusaran tersebut terus-menerus membesar, seolah lubang hitam besar yang meluluhlantakkan dinamika ruang otonomi daerah sebagai jalan penataan hubungan pusat-daerah yang diinginkan bangsa Indonesia. Lubang hitam besar itu ditandai dengan dua undang-undang (UU) pengganti UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai tonggak masa Reformasi, yaitu UU No 32/2004 dan UU No 23/2014.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000