logo Kompas.id
OpiniMenilik Alasan MA Tidak...
Iklan

Menilik Alasan MA Tidak Menerima Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Putusan Mahkamah Agung tidak dapat menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat sebenarnya cukup satu alasan, yaitu AD/ART parpol bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol.

Oleh
MOHAMMAD NOVRIZAL
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/shwf78Xk3A_CDVjVew1uvsoI5Go=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211117-Opini-Digital-3_1637149545.jpg
Kompas

Heryunanto

Pada Selasa (9/11/2021), Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan judicial review atau peninjauan yudisial, baik secara materiil maupun formil, atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Permohonan tersebut diajukan empat orang mantan kader Partai Demokrat, dengan kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra.

Hal pertama yang perlu dipahami publik adalah bahwa dalam teori hukum acara, putusan MA tersebut biasa disebut ”niet ontvankelijke verklaard (NO)”, dengan alasan obyek permohonan bukan merupakan kompetensi (wewenang) MA. Putusan ini berbeda dengan ’ditolak’, yang berarti telah melewati tahap pembuktian di persidangan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000