Saat kampus UGM sedang dibangun di Bulaksumur, Yogyakarta, kami mahasiswa boleh menumpang kuliah umum di Pagelaran dan Sitinggil Keraton Yogyakarta.
Oleh
Titi Supratignyo
·3 menit baca
Melihat gambar Pagelaran, saya ingat saat kampus UGM sedang dibangun di Bulaksumur, Yogyakarta. Kami mahasiswa boleh menumpang kuliah umum di Pagelaran dan Sitinggil Keraton Yogyakarta.
Fakultas kedokteran, kedokteran gigi, dan farmasi menumpang kuliah di Ngasem Mangkubumen. Kami dari sastra, pedagogi, dan filsafat kuliah di Wijilan, mungkin juga milik kerabat keraton.
Semua ini menunjukkan kepedulian keraton terhadap rakyat. Sebaliknya, rakyat pun akan menghargai para pemimpinnya kalau dekat dan mendengarkan rakyat.
Saya berdoa semoga Tuhan memberkahi bangsa Indonesia agar semua menjadi sejahtera.
Titi Supratignyo
Bendan Ngisor, Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah
Kata Kepemilikan
”...Tiga orang tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam”. Penggalan kalimat di atas saya kutip dari kolom hukum sebuah harian.
Alur nalar, kalau atas dasar kepemilikan senjata tajam lalu menjadi tersangka pelanggaran hukum, berapa banyak orang akan masuk penjara, termasuk saya yang mengoleksi berjenis senjata tajam. Dari pisau lipat bermacam merek, mandau, badik, hingga rencong Aceh.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 (LN11951-78) melarang membawa senjata tajam, pemukul, penusuk di tempat umum (ruang publik) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi pelanggarnya.
Namun, ada pengecualian, misalnya pedagang ikan dan daging mentah di pasar tradisional, penjual durian di pinggir jalan, dan petugas keamanan yang secara legal formal bertugas menjaga keamanan masyarakat.
FS Hartono
Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta 55284
Korban Penjajah
Saat Jepang menjajah Indonesia, walaupun singkat, banyak petaka kekejaman.
Di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara, Maluku, terjadi pembantaian para rohaniwan Eropa. Tak sedikit juga warga yang ditangkap dan ditawan di Pulau Ifat, depan Kota Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Tawanan diperlakukan sangat kejam. Salah seorang tawanan itu adalah paman saya bernama Edwardus. Ia disiksa, luka parah, dan kelaparan. Paman saya meninggal setelah bertahan beberapa hari.
Seperti korban lainnya, ia dikubur di tempat yang dirahasiakan tentara Jepang di Pulau Ifat. Hingga saat ini belum ditemukan.
Willibrord Dumat Ubun Fadir
Benteng Padalarang Regency, Bandung Barat, Jawa Barat
Blokir Sepihak
Sejak 1993, nomor telepon rumah 021-79863** terdaftar atas nama saya, Nugroho Setyadie. Namun, beberapa waktu lalu hingga saat ini, PT Telkom memblokir nomor itu dengan alasan belum membayar langganan bulanan.
Kami sudah lama berlangganan produk PT Telkom, yaitu Indihome Triple Play (#121217205332) dan tidak ada masalah dengan pembayaran three in one. Ini meliputi pembayaran telepon rumah (021-79863**), internet, dan TV interaktif (UseeTV).
Kami baru menyadari ada pemblokiran saat menggunakan telepon rumah. Menurut PT Telkom melalui automated answering service (AAS), kami belum menyelesaikan pembayaran bulanan. Padahal, kami sudah membayar langganan Indihome Triple Play sampai Oktober 2021.
Pada 4 November 2021, pukul 20.00-21.00 saya dan anak saya menghubungi call center PT Telkom 147. Saya dan anak saya berbicara dengan tiga layanan pelanggan (CS) yang berbeda. Penyebabnya, pembicaraan belum tuntas sambungan terputus. Ada kesan sengaja diputus CS.
Yang sangat menjengkelkan, setiap terputus, kami harus mengulang pembicaraan dengan CS lain dari awal.
Selain pemblokiran telepon, kami juga mengadukan pelayanan TV interaktif (UseeTV) yang sudah beberapa waktu tidak kami nikmati.
Karena pembicaraan direkam, pihak call center 147 sangat bisa proaktif mengontak kembali pelanggan ketika pembicaraan terputus.