logo Kompas.id
OpiniPinjol
Iklan

Pinjol

Mayoritas nasabah adalah masyarakat lapisan bawah mengingat nilai pinjaman relatif kecil dengan persyaratan yang begitu mudah. Apalagi akses ke lembaga keuangan resmi seperti perbankan tidak terlalu ramah.

Oleh
Samesto Nitisastro
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BjJfD-ATaUk1TZBNLjG_UCkOChc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F6ede8e24-82ce-46a6-9af8-98e8f1f98e87_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol)/pinjaman daring ilegal. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda.

Walaupun agak terlambat dan harus menunggu perintah Presiden Joko Widodo, kita patut berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang menindak pinjol tak resmi dan pihak ketiga yang menagih.

Semoga ketegasan ini berkesinambungan dan konsisten sehingga tidak ada lagi rakyat yang dirugikan.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000