Mayoritas nasabah adalah masyarakat lapisan bawah mengingat nilai pinjaman relatif kecil dengan persyaratan yang begitu mudah. Apalagi akses ke lembaga keuangan resmi seperti perbankan tidak terlalu ramah.
Oleh
Samesto Nitisastro
·3 menit baca
Walaupun agak terlambat dan harus menunggu perintah Presiden Joko Widodo, kita patut berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang menindak pinjol tak resmi dan pihak ketiga yang menagih.
Semoga ketegasan ini berkesinambungan dan konsisten sehingga tidak ada lagi rakyat yang dirugikan.
Pinjol adalah akronim dari pinjaman online, resmi dan tidak resmi, yang merebak seperti jamur di musim hujan. Ceruk pasar memang sangat luas. Ada 64 juta orang yang memanfaatkan pinjol dengan nilai dana yang disalurkan per Agustus 2021 sebesar Rp 249 triliun. Fantastis.
Mayoritas nasabah adalah masyarakat lapisan bawah mengingat nilai pinjaman relatif kecil dengan persyaratan yang begitu mudah. Apalagi akses ke lembaga keuangan resmi seperti perbankan tidak terlalu ramah. Persyaratan yang begitu ketat membuat mereka tidak pernah berani meminjam ke bank. Koperasi juga lebih mengutamakan meminjamkan dana kepada anggota.
Namun, harus kita akui, tidak semua yang meminjam dana ke pinjol terdesak oleh kebutuhan, seperti biaya pengobatan, biaya sekolah, ataupun bahkan untuk makan sehari-hari. Banyak juga yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif dan gaya hidup, seperti membeli telepon genggam baru, uang muka pembelian sepeda motor, atau sekadar untuk jalan-jalan.
Oleh karena itu, edukasi terhadap masyarakat sangat diperlukan. Di sisi lain, edukasi harus disertai kemudahan akses bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Selama hiruk-pikuk masalah pinjol ini, kurang terdengar kiprah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan, kelihatannya malah cenderung mengabaikan. Respons terhadap keluhan yang disampaikan ke OJK sangat normatif. Barangkali OJK sudah sibuk mengawasi lembaga keuangan besar?
Pernyataan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang meminta masyarakat yang terjerat pinjol tak perlu membayar pinjaman, sebenarnya kurang tepat. Ini sangat tidak mendidik karena seperti menyuruh orang untuk tidak bertanggung jawab. Pinjaman pokok sebaiknya tetap dibayar, tetapi saya sangat mendukung apabila bunga pinjaman yang tak masuk akal dilupakan saja.
Samesto Nitisastro
Praktisi SDM, Pesona Khayangan, Depok 16411
Tanpa Ada Pemberitahuan
Saya sangat kecewa dengan pelayanan agen JNE yang berlokasi di Jalan Ruko Elang Laut Boulevard C Nomor 10A, Jalan Pantai Indah Selatan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pada 5 Juli 2021 saya mengirim dokumen invoice via JNE Elang Laut, resi pengiriman 010760157487521 ke perusahaan di Cikarang.
Ternyata setelah dua bulan, tagihan kami belum juga terluang. Hal ini tak seperti biasanya. Saya pun menghubungi pihak penerima, ternyata mereka belum menerima tagihan yang saya kirim.
Atas kejadian ini saya kemudian mengurus ke JNE Elang Laut. Jawabnya, sungguh mengecewakan. Invoice yang saya kirim hilang.
Saat saya meminta pertanggungjawaban, pihak JNE menjawab hanya akan ada penggantian 10 kali dari biaya pengiriman.
Yang saya sesalkan adalah permintaan maaf baru dilakukan setelah saya komplain, padahal surat sudah dua bulan belum juga sampai di pihak penerima.
Tak ada pemberitahuan kepada saya bahwa surat hilang saat pengiriman. Ini secara etika bisnis sungguh tidak baik.
Seharusnya begitu mengetahui ada masalah, salah satunya surat tidak sampai, segera ada pemberitahuan kepada saya, disertai permintaan maaf.
Perlu diketahui bahwa perjanjian baku penggantian 10 kali dari ongkos kirim tidak dibenarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.