Hukum pelaku pemberi beras busuk. Selama di penjara, si pelaku hanya menyantap nasi dari beras yang disuplai ke penjara sebagai ganjaran atas perilakunya yang keterlaluan. Mereka itulah "the great grain robbery".
Oleh
Dr Kuswardono
·3 menit baca
Membaca di Kompas tentang pembagian sembako yang isinya antara lain beras busuk dan berkutu, mengingatkan saya akan cerita The Great Grain Robbery.
Ditulis oleh James Trager dengan penerbit Ballantine Boo (1975), buku nonfiksi ini bercerita tentang kegagalan panen tahun 1971-1972 di Uni Soviet (saat itu), yang membuat Pemerintah Soviet mengimpor 10 juta ton grain dari Amerika Serikat untuk kebutuhan pangan negerinya. Grain atau biji-bijian itu meliputi beras, jagung, gandum, cantel, dan sebagainya.
Negosiator AS—yang tidak menyadari pembelian ini akan berdampak pada cadangan pangan dalam negeri dan dunia—menjual dengan harga subsidi yang sangat murah. Akibatnya, harga di dalam negeri meningkat tajam dan memicu krisis pangan di AS. Itulah yang kemudian dikenal sebagai ”the great grain robbery”.
Saya usulkan kepada yang berwajib untuk menghukum pelaku yang memberikan beras busuk itu. Selama di penjara, si pelaku dipersilakan hanya menyantap nasi dari beras yang disuplai ke penjara sebagai ganjaran atas perilakunya yang keterlaluan. Mereka adalah the great grain robbery yang sesungguhnya.
Dr Kuswardono
Jl Lembah Sukaresmi, Sukajadi, Bandung 40162
Berbagi Kebaikan
Sebelum Aiptu Mahmudin dari Sumatera Utara viral karena mobil pribadinya ia jadikan ambulans, di Jakarta sudah ada politisi dan partai politik yang memelopori penyediaan ambulans gratis.
Saya berharap upaya berbagi kebaikan ini juga menular kepada para pesohor, selebritas, sosialita, pengusaha, politisi, juga pejabat yang sudah berkelebihan materi. Daripada pamer kekayaan, lebih baik diwujudkan dalam aksi nyata.
Tindakan mulia ini tidak hanya dengan menambah angkutan ambulans gratis plus sopirnya, tetapi juga berbagai bantuan sesuai kebutuhan masyarakat.
Yatno Djajadi
Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat
Pembelian Kios
Saya membeli 1 unit kios di Thamrin City dan telah saya bayar lunas tahun 2007. Namun, saya baru menerima surat undangan untuk tanda tangan akta jual beli, 2019.
Syarat pelaksanaan penandatanganan adalah telah melunasi service charge dari mulai beroperasinya Thamrin City sampai hari ini.
Yang menjadi pertanyaan, pertama, bukankah setelah membayar lunas kios, saya berhak memiliki akta jual beli? Keterlambatan penandatanganan ada di pengembang.
Kedua, saya tidak mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran service charge seperti persyaratan pengelola. Saya menyimpan bukti tanda tangan karyawan yang bertanggung jawab, tanda ”lunas” kewajiban saya sebelumnya.
Ketika saya meminta bukti lunas untuk tahun terakhir, saya kembali lagi diminta melunasi kewajiban yang sudah saya lunasi. Karyawan yang bersangkutan mengingkari tanda tangannya sendiri.
Saya berharap pihak pengelola bijaksana menyelesaikan masalah ini, tidak mempersulit penandatanganan akta jual beli yang menjadi hak saya, sejak pembelian kios saya lunasi tahun 2007.
William Ali
Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara
Kekerasan terhadap Anak
Rentang 2019-2021 angka kekerasan terhadap anak meningkat. Tahun 2019 mencapai 11.057 kasus dan per Januari-September 2021 sudah 9.428 kasus (2/11/2021).
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), ada lebih dari enam pelapor kekerasan terhadap anak, belum lagi yang tidak dilaporkan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, pada saat UU Perlindungan Anak digulirkan, kasus demi kasus kekerasan membayangi anak-anak. Ekonomi keluarga yang mengimpit membuat pengawasan terhadap anak tidak maksimal, apalagi di masa pandemi ini.
Acap kali kekerasan justru berasal dari orang-orang terdekat. Bukan kasih sayang dan perlindungan yang didapat, melainkan kekerasan yang merampas masa depan anak.
Hal ini, seyogianya menjadi perhatian kita bersama. Kepedulian keluarga, masyarakat, dan negara menjadi pilar penting mengatasi masalah ini. Anak tidak hanya memiliki hak hidup dan tercukupi pangan, sandang, dan papan, tetapi juga kasih sayang dan rasa aman. Oleh karena itu, tindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak.