logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUU untuk Optimalkan Raihan...
Iklan

UU untuk Optimalkan Raihan Pajak

Membaca UU HPP setebal 224 halaman itu, dan terdiri dari 9 bab dan 59 pasal, terasa kehendak pemerintah untuk semakin mengoptimalkan pendapatan dari pajak mulai tahun 2022.

Oleh
REDAKSI
Β· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/OMdkuChMbeIPe7YvD-vYy_5B7jU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fd193ba29-8db0-46a4-951a-37e08b27b5e8_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menunduk memberi hormat kepada anggota DPR seusai menyampaikan pandangan pemerintah mengenai disahkannya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Pemerintah dan DPR pada 7 Oktober lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. RUU itu juga telah diundangkan.

Juga tanpa kegaduhan, RUU itu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021, menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyusunan UU HPP memakai mekanisme omnibus law, yakni pengaturan kembali sejumlah undang-undang melalui satu undang-undang, seperti yang terjadi pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor:
kompascetak
Bagikan