Indeks Surga Pajak Korporasi publik bisa membantu mengetahui kekuatan dan daya tarik suatu kawasan surga pajak membantu perusahaan multinasional mengemplang pajak.
Oleh
DEDI HARYADI
·5 menit baca
Apakah investigasi dan publikasi International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ) tentang keterlibatan korporasi dan juga elite (politik, pebinis, selebritas, dan lain-lain) dalam praktik pendirian perusahaan cangkang, penyembunyian aset, dan penghindaran pajak di kawasan surga pajak memengaruhi Indeks Suaka Pajak Korporasi (ISPK) atau Corporate Tax Haven Index (CTHI)?
Tax Justice Network (TJN) berinisiatif mengembangkan dan memublikasikan indeks ini secara teratur. Sebelumnya TJN juga mengembangkan Indeks Kerahasiaan Keuangan (IKK) atau Financial Secrecy Index (FSI). ISPK merupakan komplemen dari IKK.
Dengan ISPK ini publik bisa mengetahui kekuatan dan daya tarik suatu kawasan surga pajak membantu perusahaan multinasional mengemplang pajak. Yurisdiksi kawasan surga pajak diranking berdasarkan nilai ISPK yang merupakan kombinasi dari kalkulasi dua hal, yaitu nilai skor kawasan surga pajak (20 indikator) dan skor skala global (bobot aktivitas finansial korporasi multinasional di kawasan surga pajak).
TJN dan ICIJ besar sekali peranan dan sumbangannya pada pembentukan badan pengetahuan tentang kawasan surga pajak dan kaitannya dengan aliran dana ilegal (illicit financial flows). Karena itu, tidak mengherankan kalau keduanya dinominasikan untuk mendapatkan hadiah Nobel bidang ekonomi. Untuk tahun 2021 ini, hadiah Nobel bidang ilmu ekonomi dianugerahkan pada David Card, Joshua Angrist, dan Guido Imbens.
Dengan ISPK ini, publik bisa mengetahui kekuatan dan daya tarik suatu kawasan surga pajak membantu perusahaan multinasional mengemplang pajak.
Ketiganya memberikan pemahaman baru tentang pasar tenaga kerja plus memperlihatkan bagaimana menarik kesimpulan dari hubungan sebab akibat dengan menggunakan pendekatan natural experiment. Mungkin TJN dan ICIJ akan mendapatkannya pada kesempatan mendatang.
Dalam tujuh tahun terakhir, sudah empat kali ICIJ meriset dan menerbitkan dokumen skandal pengemplangan pajak dan penyembunyian aset, dimulai dari Luxemburg Leaks/Luxleaks (November 2014), Panama Papers (April 2016), Paradise Papers (November 2017), dan terakhir Pandora Papers (Oktober 2021).
Agak berbeda dengan Panama Papers, Paradise Papers, dan Pandora Papers, Luxleaks mengungkap skandal pengaturan perpajakan selama kurun waktu 2002-2013 antara otoritas keuangan Luksemburg dengan empat perusahaan akuntansi kelas kakap yang menguntungkan sekitar 340 perusahaan multinasional.
Ada banyak warga negara Indonesia (WNI) biasa dan pejabat publik/pejabat negara kita yang namanya tercantum dalam ketiga dokumen terakhir, di antaranya mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua menteri senior.
Surga pajak sebagai ”locus delicti”
”Locus delicti” Luxleaks, Panama Papers, Paradise Papers, dan Pandora Papers sebenarnya mirip. Luxleaks terjadi di Luksemburg, Panama Papers dan Pandora Papers terjadi di Panama, sedangkan Paradise Papers berlangsung di Bermuda.
Luksemburg, Panama, dan Bermuda termasuk kawasan surga pajak terkemuka.
Pada 2021, sepuluh kawasan surga pajak terkemuka dengan masing-masing nilai ISPK-nya adalah: 1) Kepulauan Virgin Britania Raya (2,853); 2) Kepulauan Cayman (2,653); 3) Bermuda (2,508), 4); Belanda (2,454); 5) Swiss (2,261); 6) Luksemburg (1,814); 7) Hong Kong (1,805); 8) Jersey (1,724); 9) Singapura (1,714); dan 10) Uni Emirat Arab (1,664).
Tiga teratas kawasan surga pajak plus Jersey (di urutan ke-8), dikuasai Inggris. Pada 2018, posisi Luksemburg tetap di peringkat keenam. Pada kurun yang sama (2018-2021), peringkat kawasan Bermuda bergeser dari peringkat kedua menjadi ketiga. Sementara posisi Panama bergeser dari peringkat ke-26 menjadi peringkat ke-28.
Otoritas surga pajak Luksemburg bisa membendung dampak ”negatif” publikasi Luxleaks sehingga bisa mempertahankan posisinya pada peringkat keenam. Tidak demikian halnya dengan Panama dan Bermuda.
Dibukanya (disclosure) Panama Papers dan Paradise Papers rupanya berimplikasi pada penurunan peringkat dan peranan Panama dan Bermuda sebagai kawasan surga pajak. Bisa jadi dengan disclosure Pandora Papers baru-baru ini, peringkat dan peranan Panama sebagai kawasan surga pajak akan terus menurun.
Upaya melumpuhkan kawasan surga pajak—dengan demikian membendung fenomen illicit financial flows—perlu terus dilakukan dengan memperkuat peranan dan kerja-kerja ICIJ dan whistle blower (pembocor data dan informasi). Ingat, keempat dokumen tersebut didapat melalui jasa whistle blower.
Sudah terbukti inisiatif dan kerja-kerja mereka membantu melemahkan eksistensi kawasan surga pajak, meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tekanan publik, mendorong penegakan hukum di beberapa negara, meningkatkan kerja sama antaryurisdiksi perpajakan, meningkatkan kepatuhan pada etika, dan lain-lain.
Dikabarkan Perdana Menteri Eslandia Sigmundur David Gunnlaugsson mundur dari jabatannya karena namanya ada dalam Panama Papers. Untuk orang-orang beradab tinggi, desakan publik sudah cukup untuk membuat mereka meletakkan jabatan mereka.
Untuk orang-orang beradab tinggi, desakan publik sudah cukup untuk membuat mereka meletakkan jabatan mereka.
Namun, itu semua belum cukup. Ada beberapa langkah programatik yang perlu dikembangkan dan sudah disetujui menjadi aksi bersama sejumlah negara, baik yang tergabung dalam OECD dan G-20. Ini menunjukkan bahwa fenomena illicit financial flows dan eksistensi surga pajak sudah menjadi parasit yang menjadi keprihatinan dan agenda bersama.
Langkah dan agenda kolektif
Sekurangnya ada empat langkah kolektif lain yang perlu dilakukan untuk melumpuhkan kawasan surga pajak dan fenomena illicit financial flows.
Pertama, meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang (anti money laundering)—termasuk di dalamnya mengembangkan mutual legal assistance (MLA) dengan berbagai kawasan surga pajak.
Kedua, menegakkan dan memperbaiki penerapan disclosure prinsip benefecial ownership (BO). Ketiga, serius menerapkan pertukaran informasi secara otomatis antara yurisdiksi perpajakan. Keempat, disclosure laporan perpajakan perusahaan multinasional dari negara ke negara.
Kombinasi semua langkah itu dipercaya akan membuat sistem keuangan dunia akan menjadi lebih adil, transparansi, dan akuntabel sehingga bisa mencegah terjadinya illicit financial flow serta tumbuhnya kawasan surga pajak.
Namun, semua itu juga tergangtung dari komitmen, keseriusan, dan kompetensi setiap negara dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut.
Dalam bingkai itu, sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga penegak hukum (Kejaksaan Agung, Polri, atau KPK) bisa memanfaatkan data dan informasi yang ada pada keempat dokumen itu untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau kejahatan keuangan lintas negara lainnya yang dilakukan oleh WNI dan atau para pejabat publik/negara. Namun, kelihatannya kita tidak serius.
Tidak seserius Pakistan, misalnya. Di sana mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dipidanakan, terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara plus denda 10,6 juta dollar AS. Nama keluarganya, anak dan menantunya, ada disebut dalam dokumen Panama Papers.
Ada sekitar 700 warga Pakistan, dua di antaranya menteri, yang namanya disebut dalam dokumen Pandora Papers. Menyikapi hal itu, Perdana Menteri Imran Khan berjanji akan menindak keras mereka yang terlibat dan terbukti bersalah.
Dedi Haryadi,Tenaga Ahli pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi; Pegiat Perkumpulan Bumi Alumni Universitas Padjadjaran