logo Kompas.id
OpiniMahkamah Konstitusi Tidak...
Iklan

Mahkamah Konstitusi Tidak Mengubah Ketentuan Remisi

Putusan Mahkamah Konstitusi atas pemohonan uji materi tentang remisi sama sekali tidak mengubah konsep pemberian remisi, termasuk untuk koruptor. Ketentuan pemberian remisi tetap mengacu PP Nomor 99 Tahun 2012.

Oleh
IBNU SYAMSU HIDAYAT
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lx8VKQMx40Vg9CFiH8GpRX8NrV4=/1024x531/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211018-OPINI-Mahkamah-Konstitusi-Tidak-Mengubah-Ketentuan-Remisi.jpg_1634566405.jpg
Kompas

Supriyanto

Suatu hal yang spesial tidak muncul serta-merta. Tentu ada penyebabnya yang membuat ia spesial. Misalnya korupsi, walaupun tindakan itu hampir sama tindak pidana pencurian, pelakunya adalah orang yang memiliki kekuasaan atau jabatan. Maka, tindak pidana korupsi tidak dapat dikatakan tindak pidana biasa, artinya harus terus dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa.

Alih-alih akan dirawat sebagai tindak pidana luar biasa, Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan pemohonan uji materiil yang tertujuan agar tidak ada beda antara pidana umum dengan pidana khusus. Uji materiil tersebut telah ada putusannya, tanggal 30 September 2021, MK melaksanakan sidang pengucapan putusan, proses tahap terakhir dalam proses persidangan di MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 terkait uji materiil UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000