logo Kompas.id
OpiniTanggung Jawab Pemerintah...
Iklan

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat

Di tengah kekosongan pengaturan perlindungan data pribadi di level undang-undang, itikad baik dari instansi pemerintah dan lembaga negara dalam upaya perlindungan data pribadi sangat diharapkan oleh masyarakat.

Oleh
FAIZ RAHMAN
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JFiFfPUEVWttILDEMJgCGUWuWx0=/1024x1491/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211015-OPINI-Tanggung-Jawab-Pemerintah-dalam-Melindungi-Data-Pribadi-Masyarakat_1634298742.jpg
Kompas

Supriyanto

Pada Agustus lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi elektronik Health Arlert Card (eHAC). Kebocoran data yang dikelola oleh instansi pemerintah dan lembaga negara seperti ini sudah berkali-kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada awal 2021, misalnya, dugaan kebocoran data juga terjadi terhadap data pribadi masyarakat yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, kebocoran data pribadi juga terjadi atas data daftar pemilih tetap (DPT) yang dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pertengahan 2020.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000