logo Kompas.id
OpiniKewajiban Mutlak Pemerintah...
Iklan

Kewajiban Mutlak Pemerintah terhadap Peduli Lindungi

Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat akses masuk ke tempat publik. Konsekuensinya, pemerintah bertanggung jawab penuh mengganti kerugian yang terjadi sebagai akibat kebijakan ini.

Oleh
GEDE KHRISNA KHARISMAWAN
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RIA_V5tRq6hve_h0HuejM_7nZ9Q=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211014-OPINI-Kewajiban-Mutlak-Pemerintah-terhadap-PeduliLindungi_1634210543.jpg
Kompas

Supriyanto

Dalam jangka waktu yang relatif berdekatan, masyarakat dikejutkan dengan terjadinya kebocoran data pribadi yang dikelola pemerintah ataupun oleh instansi yang diperuntukkan untuk menunjang kebijakan pemerintah. Beberapa di antaranya kebocoran data BPJS Kesehatan, aplikasi eHAC (Electronic Health Alert Card) milik Kementerian Kesehatan, dan aplikasi Peduli Lindungi.

Informasi tantang kebocoran data BPJS Kesehatan sejumlah 279 juta warga Indonesia pertama kali mencuat di media sosial pada 20 Mei 2021. Kemudian, data pribadi peserta BPJS Kesehatan tersebut dipublikasikan dan dijual di salah satu forum daring bernama Raidforum.com. Pemerintah melalui Kemenkominfo kemudian bertindak menutup akses (shutdown) Raidforum.com, Bayfiles.com, Anonfiles.com, dan Mega.nz. Namun, hal ini telah menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi, yang dipertukarkan tanpa sepengetahuan dan seizin mereka, apalagi jika kemudian disalahgunakan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000