logo Kompas.id
OpiniNasib Satu Peta di Antara...
Iklan

Nasib Satu Peta di Antara Kebijakan Satu Data dan Satu Peta

Dalam implementasinya, kebijakan satu peta dan satu data Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri. Cita-cita satu pintu dalam kedua kebijakan itu masih jauh panggang dari api.

Oleh
AKBAR HIZNU MAWANDA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wpgPZtpwdAHnkZdiveadqDH_43Y=/1024x748/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211012-Ilustrasi-Nasib-Satu-Peta-di-Antara-Kebijakan-Satu-Data-dan-Satu-Peta_1634032765.jpg
Kompas

Didie SW

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Lahirnya Perpres Nomor 23/2021 ini menegaskan bahwa percepatan terhadap kebijakan satu peta tetap dilanjutkan.

Hal tersebut tentu mengejutkan mengingat pada 2019 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebuah peraturan yang digadang-gadang akan menjadi senjata pamungkas pemerintah untuk menyelesaikan sengkarut manajemen data Indonesia, yang sudah kronis dan berlangsung menahun.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000