logo Kompas.id
OpiniRenegosiasi Norma...
Iklan

Renegosiasi Norma Konstitusional

Amendemen konstitusi adalah wujud renegosiasi kontrak sosial, yang harus dikelola secara sakral. Karena dalam demokrasi yang sakral adalah kehendak rakyat, maka amendemen konstitusi harus mendapat kesepakatan rakyat.

Oleh
ABDUL GAFFAR KARIM
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7uASo1RhqKuWTMBx_8WhUUrgSpY=/1024x635/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211010-OPINI-Renegosiasi-Norma-Konstitusional_1633873831.jpg
Kompas

Supriyanto

Wacana amendemen UUD 1945 terus menguat. Ada nuansa dominasi elite yang sangat kuat dalam rencana ini, sebagaimana kebanyakan kinerja regulasi di Indonesia.

Dalam sebuah acara diskusi di MPR pertengahan September 2021, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ”Mau tidak mau, suka tidak suka, MPR RI akan melakukan amendemen terbatas.” Yang dimaksud amendemen terbatas ini adalah dimasukkannya pasal tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah pembangunan nasional.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000