logo Kompas.id
OpiniPNBP dalam Kaitan dengan...
Iklan

PNBP dalam Kaitan dengan Sektor Perikanan

Kebijakan pungutan PNBP dengan sistem pembayaran di depan secara logika memang kurang tepat, karena ikannya belum tertangkap, tetapi sudah harus bayar pungutannya.

Oleh
PURWITO MARTOSUBROTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NTJPKEutKJdMEBsNZDOTp-IHMLg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211010-Opini-Digital-1_1633875778.jpg
Kompas

Heryunanto

Semua sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam dikenai pungutan oleh pemerintah— dikenal dengan sebutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sektor kehutanan, berbagai jenis pungutan yang termasuk PNBP antara lain dalam kaitannya dengan izin pengusahaan hutan (HPH), biaya reboisasi, dan sebagainya.

Di sektor perikanan tangkap, pungutan itu terkait dengan (surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI). Bagaimana cara penghitungannya?

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000