logo Kompas.id
OpiniMenakar Substansi Kohabitasi
Iklan

Menakar Substansi Kohabitasi

Kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara maupun agama, menuai beragam respon. Terutama di Indonesia, dimana pernikahan menjadi satu hal yang sakral.

Oleh
SRIWIYANTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Glm1LodJnSreQiRzva-0Tx0ccjY=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211008-OPINI-Menakar-Substansi-Kohabitasi-B_1633706520.jpg
Kompas

Supriyanto

Hubungan dekat antar manusia merupakan hal privasi yang harusnya bersifat konfidensial. Namun, ketika batas-batas sosial, terutama dalam dunia maya, terkaburkan, banyak orang tidak ragu untuk mempublikasikan berbagai hal pribadi. Dalam hal ini termasuk pola hubungan dekat, pilihan hidup yang kontroversial seperti fakta orientasi seksual, keputusan bebas anak, apa saja kegiatan saat pacaran, hingga pilihan gaya hidup kohabitasi.

Fenomena kohabitasi memiliki banyak interpretasi, seperti bentuk kebebasan manusia dalam mengatur hal-hal yang bersifat pribadi, alih-alih membiarkan negara mengintervensi. Tetapi, kohabitasi dalam perspektif seorang religius adalah gaya hidup modern yang hanya dilakukan oleh kaum muda agnostik. Faktanya, kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara maupun agama, memang menuai ragam respon.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000