logo Kompas.id
OpiniBanding Pemerintah atas...
Iklan

Banding Pemerintah atas Putusan Pencemaran Udara

Pelaksanaan atas putusan pengadilan terkait gugatan warga negara terhadap kasus pencemaran udara di DKI Jakarta ini ibarat ”sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”. Ini menjadi keputusan bermakna bagi rakyat.

Oleh
AGUNG WARDANA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R_SedzyHolxQl2xA9-Al9Ia6jgQ=/1024x816/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211007-Ilustrasi-Banding-Pemerintah-atas-Putusan-Pencemaran-Udara_1633617592.jpg
Kompas

Didie SW

Pada 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil putusan yang bersejarah di bidang hukum lingkungan. Setelah mengalami penundaan beberapa kali, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dengan menerima sebagian gugatan para penggugat yang merupakan warga DKI yang berjuang melawan pencemaran udara di Ibu Kota.

Pihak tergugat, dalam hal ini pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah yang berkaitan dengan udara, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Pengadilan memerintahkan kepada para tergugat untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan dalam penanganannya.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000