logo Kompas.id
OpiniDana Abadi Pesantren
Iklan

Dana Abadi Pesantren

Penting bagi pesantren-pesantren untuk menyamakan persepsi bahwa Dana Abadi Pesantren bukanlah santunan dari negara atau pemerintah kepada pesantren, melainkan lebih merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara.

Oleh
FATHOR RAHMAN
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fJrcmwdSLAAj4GCQSoB5X8r3JEw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9414023b-d5ee-47ba-b5d1-7f4123818df5_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Santri melakukan tadarus memperingati Nuzulul Quran di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al-Mubarokah, Desa Sempu, Andong, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021) malam. Kegiatan ini dilakukan saat malam Lailatulqadar dengan penerangan lampu berbahan bakar minyak tanah untuk mengenang tradisi masyarakat sekitar pada masa lampau saat Ramadan.

Awal September 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR dan pemerintah pada akhir September 2019, khususnya Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (2).

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000