logo Kompas.id
OpiniAmendemen Konstitusi, Pandemi,...
Iklan

Amendemen Konstitusi, Pandemi, dan Lesunya Kinerja Legislatif

Amendemen UUD 1945 bukan merupakan hal terlarang. Namun, perubahan itu disuarakan pada waktu yang tidak tepat, yaitu pada saat kinerja legislatif jauh dari harapan dan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
ANTONI PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h13ioWQH0qa9zRoarNEBrrA3_Dk=/1024x1011/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20210930-OPINI-Amandemen-Konstitusi-Pandemi-dan-Lesunya-Kinerja-Legislatif_1633012486.jpg
Kompas

Supriyanto

Salah satu isu ketatanegaraan yang terus mengemuka adalah rencana amendemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Idenya adalah melakukan amendemen terbatas untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan di Indonesia menjadi terarah.

Isunya tak pernah pudar, bahkan gagasan amendemen konstitusi tersebut terus menggelinding menjadi isu liar yang menyasar banyak persoalan. Selain gagasan menghidupkan kembali GBHN, sejumlah pihak mulai melontarkan gagasan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan mengembalikan sistem pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000