logo Kompas.id
OpiniMerumuskan Perundungan sebagai...
Iklan

Merumuskan Perundungan sebagai Kejahatan

Perundungan pada dasarnya merupakan kejahatan kekerasan. Rasa terintimidasi dan ketakutan yang dialami korban merupakan ancaman terhadap keselamatan korban dan memenuhi prinsip dampak kerugian bagi korban kejahatan.

Oleh
EKA NUGRAHA PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G1KJfEBhP6vbSb4hcO3AQRK_UaE=/1024x579/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20210930-OPINI-Merumuskan-Perundungan-sebagai-Kejahatan-B_1633019149.jpg
Kompas

Supriyanto

Publik dikejutkan dengan berita dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Peristiwa ini menjadi sorotan di tengah tuntutan integritas KPI sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menjaga kualitas siaran pertelevisian.

Baik pihak pelaku maupun korban (berinisial MS) sama-sama mengajukan fakta yang dimiliki. Namun, dalam setiap peristiwa kejahatan selalu penting untuk berangkat dari fakta yang disampaikan oleh korban. Proses ini dilakukan untuk mengukur kerugian yang dialami korban, lalu menentukan kejahatan apa yang sedang terjadi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000