logo Kompas.id
OpiniSuap Penjabat Kepala Desa
Iklan

Suap Penjabat Kepala Desa

Jabatan sementara kepala desa jadi sumber korupsi baru, bahkan terjalin rangkaian korupsi lebih besar kepala daerah. Maka, dalam waktu tersisa, aturan main harus ditegaskan sejalan peraturan Mendagri tentang pilkades.

Oleh
IVANOVICH AGUSTA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TJj_dRqzDO-jwkjRFGfFCk0cJZk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210926-Opini-7-digital_1632662874.jpg

Sungguh tak dikira jabatan sementara kepala desa, yang diduduki hanya beberapa bulan, jadi sumber upeti kepada Bupati Probolinggo. Pil pahit ini harus menjadi pelajaran karena peluang suap meningkat sejalan masuknya jadwal pemilihan kepala desa serentak di lebih dari 10.000 desa di seantero negeri. Pandemi sempat menjadi alasan pilkades serentak ditunda yang bermakna waktu menjabat diperpanjang.

Selama ini, fokus pemerintah terpaku pada kekhawatiran administrasi agar tanpa kepala desa definitif desa tetap resmi menyusun rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2022. Solusinya menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa karya kepala desa sebelumnya dan penjabat kepala desa tetap bisa membubuhkan tanda tangan resmi.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000