logo Kompas.id
OpiniBank Tanah Mengelola Tanah...
Iklan

Bank Tanah Mengelola Tanah Siapa

Secara filosofis, BT mengemban misi yang tidak ringan karena harus mampu “meniti buih” untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pengalokasian tanah, yang pada awalnya hanya ditujukan untuk kepentingan umum.

Oleh
MARIA SW SUMARDJONO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9X1nBA-tYZAV3mhmjlCZ9PRyK9Q=/1024x982/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210923-Ilustrasi-Opini-Bank-Tanah_CLR_1632403874.jpg
Kompas

Didie SW

Sejatinya tanah dan sumber daya alam lainnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah milik bangsa di Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Negara menguasai sumber daya alam dalam kedudukannya sebagai wakil seluruh rakyat untuk menjamin bahwa pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagai pemegang mandat dari rakyat, negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada rakyat, sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA). UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mengatur tentang Bank Tanah dalam Pasal 125-135. Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP BBT).

Editor:
yohaneskrisnawan, Sri Hartati Samhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000