logo Kompas.id
OpiniAlasan yang Berbeda Para Hakim...
Iklan

Alasan yang Berbeda Para Hakim Konstitusi

Dalam putusan uji materi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK, empat hakim konstitusi melakukan ”concurring opinion” atau memberikan alasan yang berbeda. Proses alih status pegawai KPK harus sesuai UU KPK.

Oleh
IBNU SYAMSU HIDAYAT
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o5kOvOxlRdbLgwTgErAuD3yNiec=/1024x692/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210922-Ilustrasi-Alasan-yang-Berbeda-Para-Hakim-Konstitusi_1632324207.jpg
Kompas

Didie SW

Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan judicial review atau uji materi terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK yang didalilkan atau dinilai melanggar konstitusi. Artinya, MK telah memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya final and binding terkait proses TWK alih status pegawai KPK yang pada awalnya mendapatkan gelombang penolakan besar-besaran oleh  masyarakat sipil.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan koreksi terhadap proses penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ombudsman RI menemukan penyalahgunaan kewenangan dan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK melalui TWK. Dalam kesimpulannya, Ombudsman memerintahkan KPK agar pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK diangkat sebagai aparatur sipil negara.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000